DPRD Banyuasin Dorong ‘Ganti Untung’, Nilai Lahan Exit Tol Dinilai Merugikan Warga
Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Irian Setiawan --
HARIANBANYUASIN.COM– Wakil Ketua II DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, menyatakan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait polemik ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
Menurut Irian, nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp150.000 per meter perlu dikaji ulang.
Ia menilai angka tersebut diduga merupakan usulan dari BPN sehingga perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka melalui forum resmi.
“Penetapan Rp150.000 per meter itu harus dijelaskan. Kita akan panggil BPN untuk dengar pendapat agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Irian menegaskan bahwa prinsip ganti rugi lahan dalam pembangunan seharusnya mengedepankan konsep “ganti untung”, bukan sekadar “ganti rugi”.
Artinya, masyarakat tidak boleh dirugikan dan nilai yang diberikan harus mengacu pada harga pasar yang wajar.
“Tanah masyarakat harus dihargai sesuai harga pasar. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan,” tegasnya.
Pihaknya mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Samsuri H Anang Jahri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan. Ia menyebut angka Rp150.000 per meter jauh di bawah harga riil di lapangan.
“Tanah di lokasi itu pernah saya jual tahun 2011 seharga Rp450.000 per meter. Kok sekarang malah turun jadi Rp150.000 per meter,” ujarnya saat audiensi dengan pimpinan DPRD Banyuasin, Senin (20/4/2026).
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian nilai tersebut dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp300.000 per meter.
“Aturan sebelumnya saja Rp300.000 per meter, ini malah turun jauh. Kami minta ada kaji ulang agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Samsuri menegaskan bahwa dirinya bersama warga lain tidak menolak pembangunan infrastruktur, termasuk proyek exit tol yang dinilai penting bagi kemajuan daerah. Namun, ia meminta agar hak-hak masyarakat tetap dipenuhi secara adil.
“Kami tidak menghambat pembangunan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.
Sumber: