Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja Informal

Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja Informal

Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja Informal--

 

HARIANBANYUASIN.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui program ini, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong pembangunan SDM dan ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agung menegaskan, meskipun iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Peserta tetap mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuasin dan Musi Banyuasin menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor informal.

“Program ini diharapkan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan, sekaligus mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin,” ujarnya.

Selain itu, proses pendaftaran kini semakin mudah. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui berbagai mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, hingga dompet digital.

Program ini berlaku hingga Desember 2026 dan ditujukan bagi pekerja BPU, baik peserta baru maupun yang sudah terdaftar aktif.

Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja agar tetap aman, produktif, dan sejahtera.

Sumber: