PPPK Banyuasin Dipastikan Tanpa TPP Tahun 2026, Tetap Terima THR

PPPK Banyuasin Dipastikan Tanpa TPP Tahun 2026, Tetap Terima THR

ASN Banyuasin --

HARIANBANYUASIN.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dipastikan tidak menerima Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) pada Tahun 2026.

Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu narasumber di lingkungan Pemkab Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.

“Tidak ada TPP,” ujarnya singkat.

Meski demikian, para PPPK tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Dapat THR mereka,” bebernya.

Keputusan ini tentu menjadi perhatian para PPPK. Pasalnya, TPP selama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harapan kami kalau bisa dapat TPP,” kata A, salah satu PPPK di Pemkab Banyuasin. Menurutnya, meskipun nominalnya tidak besar, keberadaan TPP setidaknya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PPPK.

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang melekat bagi pegawai.

“TPP itu bukan merupakan hak, tapi bentuk apresiasi pemerintah berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa beban kerja PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tidak jauh berbeda beban kerjanya,” imbuhnya.

Di sisi lain, kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyuasin saat ini disebut cukup memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengalami pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga ratusan miliar rupiah.

Dampaknya, bukan hanya PPPK yang terdampak kebijakan efisiensi tersebut. TPP untuk PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin pun mengalami pemotongan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dipotong TPP dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Situasi ini menggambarkan tantangan fiskal yang dihadapi daerah, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan anggaran dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Sumber: