Mantan ASN Terjerat Sabu, Masuk TO Operasi Pekat Musi 2026
Foto Ilustrasi --
HARIANBANYUASIN.COM — Seorang pria yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka bernama Muhammad Irwandi alias Budi (44), warga Jalan Kalur, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau setelah lebih dulu masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026.
Kapolres Lubuklinggau, Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba Satres Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima terkait keberadaan TO. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKP M Romi, Jumat (27/2/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat sekitar 1,70 gram, selembar tisu pembungkus, serta uang tunai Rp200 ribu.
Awalnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan uang tunai di saku celana tersangka yang diakuinya sebagai hasil transaksi narkotika. Tersangka sempat membantah menyimpan narkoba lain.
Namun setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, petugas bersama tersangka kembali ke lokasi awal transaksi. Di sana ditemukan satu bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat sabu.
“Diakui pelaku, narkoba itu adalah miliknya,” tegas Romi.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Alih-alih menjadi teladan bagi masyarakat, ia justru diduga terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi bangsa.
Kini tersangka resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam merayakan Idul Fitri dari balik jeruji besi.
“Sekarang tersangka resmi ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Romi.
Sumber: