Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Kena OTT Polisi di Muara Enim

Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Kena OTT Polisi di Muara Enim

Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Kena OTT Polisi di Muara Enim--

HARIANBANYUASIN.COM – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat seorang oknum wartawan di Kabupaten Muara Enim menjadi perhatian publik dan pelajaran bagi masyarakat Banyuasin agar lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan profesi.

Seorang pria bernama Hendra Wijaya (32) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka merupakan warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. OTT dilakukan di depan sebuah minimarket di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap empat kepala desa di Kecamatan Benakat.

Aksi bermula saat tersangka menghubungi Kepala Desa Pagar Dewa, Helkandi (44), melalui WhatsApp dan meminta uang Rp3 juta per kepala desa. Setelah ditolak, permintaan diturunkan menjadi Rp2 juta.

Merasa keberatan, korban melapor ke Polsek Gunung Megang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin bersama Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma menyiapkan operasi tangkap tangan.

Korban kemudian menemui tersangka di lokasi kejadian bersama dua saksi, yakni Kepala Desa Pagar Jati Reni Karlina dan Kepala Desa Padang Bindu Gustomi.

Dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang tunai Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari salah satu saksi.

Sesaat setelah transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan tersangka sebelumnya terhadap kepala desa lain, termasuk transfer uang Rp800 ribu dan Rp500 ribu ke rekening tersangka.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,4 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy A17, kartu tanda anggota pers, kartu ATM BNI, dan buku tabungan.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 482 atau 483 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Sumber: