Titis Rachmawati Tegaskan Ernaini Terlibat Aktif Terbitkan Duplikat Akta, Mantan KUA AY Terancam Terseret!
Kuasa hukum terlapor Hj Titis Rahmawati SH MH CLA saat memberikan keterangan kepada wartawan--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Drama hukum perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kian memanas.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/7/2025), seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhamad Arif Setiawan, SH, MH, mengungkap potensi jerat pidana yang tak hanya mengancam Ernaini, tetapi juga bisa menyeret pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, bersama dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pelapor.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Menurut kuasa hukum pelapor, Adv. Hj Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, saksi ahli menegaskan bahwa pemberi informasi yang menyebabkan terbitnya duplikat akta nikah dapat dikenakan pidana.
Dalam hal ini, Ernaini disebut berperan langsung memberikan data yang berujung pada terbitnya dokumen tersebut.
“Ahli menjelaskan bahwa siapa pun yang memberikan informasi hingga terbitnya duplikat akta nikah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ernaini terbukti aktif dalam proses itu,” tegas Titis di hadapan awak media usai sidang.
Lebih jauh, saksi ahli menilai bahwa peran aktif Ernaini dalam pengurusan dokumen berpotensi menjadikannya subjek hukum pidana. Bahkan, bukan tak mungkin akan muncul tersangka baru dari kalangan pegawai KUA yang turut serta dalam penerbitan duplikat.
“Ahli menyebutkan, bisa saja pemohon duplikat atau kepala KUA ikut bertanggung jawab. Apalagi jika terbukti ikut mencari dokumen pendukung, sebagaimana telah diungkap dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah klaim pernikahan pada tahun 2009 yang menjadi dasar permintaan duplikat akta. Titis menyebut klaim itu lemah karena hanya berdasarkan pengakuan lisan, tanpa dukungan bukti sah.
“Terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan pernikahan itu tercatat. Semua hanya berdasarkan pengakuan pribadi,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, para saksi fakta maupun saksi dari KUA disebut tidak bisa menunjukkan dokumen penunjang yang bisa memperkuat keabsahan duplikat tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen negara.
Sumber: