BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina

Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina

Panji Al Islami, S.H--

Maka penyematan pegi setiawan sebagai otak pelaku adalah terlalu terburu-buru yang disematkan oleh pihak kepolisian.

Karena untuk mengetahui siapa otak pelaku dan siapa yang turutserta adalah ketika kesemua pelaku yang masuk dalam DPO sudah ditemukan dan sudah diperdalam proses penyidikan.

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tersangka pegi setiawan memiliki hak untuk kepentingannya dilindungi oleh negara diatas kepastian hukum yang ada.

Tersangka adalah manusia yang dengan dan atau tanpa sengaja melakukan tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan hukum untuk dibela di meja hijau tanpa diskriminasi dan tanpa intimidasi.

Konstitusi menjamin kepentingan hak asasi manusia agar dijaga oleh negara dan state apparatus agar progresif dalam menanggapi penyelewengan hak oleh warganegara.*

Sumber: