Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Sekda Sumsel: Pembangunan Lebih Maju

Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Sekda Sumsel: Pembangunan Lebih Maju

Sekda Sumsel, Ir SA Supriono saat menghadiri rapat forum penataan ruang Sumsel di Grand Atyasa Palembang, Kamis 15 Februari 2024.--

PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Sekda Sumsel, Ir SA Suprioni membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan di Grand Atyasa Palembang, Kamis 15 Februari 2024.

Supriono mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan.

BACA JUGA:Uji KIR Gratis di Banyuasin: Minat Masyarakat Masih Rendah, Kok Bisa ? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Mulai 30 Ribuan Saja, Nikmati 3 Keseruan di Ancol Seharian Bersama Keluarga

Sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemprov Sumsel perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

"Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

BACA JUGA:26,164 Kg Ganja Hasil Ungkap Kasus Kodam II/SWJ Diserahkan ke BNN Sumsel

BACA JUGA:Tinjau Korban Kebakaran, Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Ini

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

"Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD Sumsel.

Secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel: Tetap Jaga Iklim Kondusif dan Pertahankan Zero Konflik

Sumber: