Gegara Hal Ini, DPRD Banyuasin Tunda Pengesahan 4 Raperda

Gegara Hal Ini, DPRD Banyuasin Tunda Pengesahan 4 Raperda

Suasana rapat paripurna DPRD Banyuasin yang tidak korum, Selasa 15 Agustus 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menunda rapat paripurna persetujuan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda), Selasa 15 Agustus 2023.

Adapun empat Raperda yang ditunda pengesahannya yakni Raperda tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. 

Selain itu, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Ada Apa Ya? Di Ujung Masa Kepemimpinannya Bupati Banyuasin Kumpulkan Pensiunan PNS

Raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Selain itu, Raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin. 

Penundaan paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H Askolani-H Slamet, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, unsur Forkopimda.

BACA JUGA:188 ASN di Kabupaten Banyuasin Memasuki Masa Pensiun

Dan jajaran pejabat Pemkab Banyuasin tersebut, karena Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, tidak korum.

Sebelum penundaan, rapat paripurna sempat beberapa kali dilakukan skorsing. Rapat paripurna itu hanya dihadiri 25 anggota DPRD Banyuasin, 14 wakil rakyat izin dan 6 anggota lainnya tanpa kabar. 

"Karena agenda sidang tak juga memenuhi korum, maka berdasarkan aturan, paripurna diagendakan kembali, kita sepakati Senin 21 Agustus 2023,” kata Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan menutup paripurna. 

BACA JUGA:Wow! Piutang PBB di Kabupaten Banyuasin Mencapai Rp 155 Miliar

Diketahui, Wakil rakyat Banyuasin membahas lima Raperda.

Namun dari 5 Raperda tersebut hanya 4 Raperda yang dilakukan pembahasan, sementara satu Raperda dilakukan penundaan. 

Sumber: