BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Disdikbud Banyuasin dan Balai Pelestarian Kebudayaan Gelar Workshop

Disdikbud Banyuasin dan Balai Pelestarian Kebudayaan Gelar Workshop

Pembukaan workshop permainan tradisional yang digelar Disdikbud Banyuasin bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumsel, Rabu 5 Juli 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kemendikbud Ristek RI ikut andil memeriahkan kegiatan Hari Keluraga Nasional (Harganas) tahun 2023.

Pada kegiatan digelar di Graha Sedulang Setudung, akan menampilkan berbagai budaya daerah Sumatera Selatan termasuk dilaksanakan workshop  mengambil tema "Merajut kebersamaan keluarga melalui permainan tradisional".

Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Povinsi Sumatera Selatan Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Rabu 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Tol Kapal Betung Mulai Difungsionalkan, Pengguna Jalan Bisa Masuk dan Keluar Melalui Pintu Ini

BACA JUGA:Tol Hanya Diperuntukkan Bagi Tamu Harganas, Tapi Kendaraan Jenis Ini Diperbolehkan Lewat

Disdikbud Banyuasin dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumatera Selatan sebagai penggagas kegiatan dalam mengadakan Workshop Permainan Tradisional pada kegiatan yang digelar.

"Kegiatan tersebut dalam rangka mendukungan kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-30 yang diadakan di Kabupaten Banyuasin," kata Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SPd SIp MM.

Adapun sasaran kegiatan tersebut, yaitu Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Para Guru dari segala jenjang di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:79 Desa di Kabupaten Banyuasin Rawan Karhutbunla, Terbanyak di Kecamatan Rambutan

BACA JUGA:Kepala BKKBN RI Acungi Jempol Keberhasilan Sumsel Turunkan Angka Stunting, Bisa Jadi Contoh di Indonesia

Sementara Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Povinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kemendikbudristek RI Kristanto Januardi SS, mengaku tujuan kegiatan tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dan meningkatkan kesadaran akan tanggungjawab bersama terhadap keberlangsungan pelestarian permainan tradisional sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

BACA JUGA:Selamat! Wakil Bupati Banyuasin Raih Penghargaan Dharma Karya Kencana

BACA JUGA:RSUD Banyuasin Buka Pelayanan Berobat Gratis di Arena Banyuasin Expo, Pengunjung Boleh Lakukan Hal Ini

Sumber: