BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Sekretaris Daerah Bakal Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah?

Sekretaris Daerah Bakal Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah?

Sekda Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Jabatan Sekretaris Daerahh (Sekda) di kabupaten/kota yang dipegang oleh pejabat tinggi pratama, memiliki peluang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Hal ini diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik.

Peluang ini dijelaskan Akmal mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Daftar Harta Kekayaan Gubernur di Sumatera, Gubernur Mana yang Paling Kaya?

Didalam UU tersebut dijelaskann, bahwasnya yang menjadi Pj kepala daerah di kabupaten/kota bisa dipimpin pejabat tinggi pratama.

"Nah, kalau Pj gubernur yakni pejabat tinggi madya," ungkapnnya.

Lantas siapa sih pejabatt tinggi pratama dan pejabat tinggi madya yang dimaksud?

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ribuan Pejabat di Indonesia Belum Setor LHKPN ke KPK

Akmal menjelaskan, pejabat tinggi pratama adalah ASN yang memiliki golongan pangkat Eselon II.

Antara lain direktur, Sekda, Sekretaris DPRD, inspektur, Kepala OPD dan pejabat lainnya.

Soal siapa yang akan dipilih nantinya, kata Akmal, yang pastinya tugas DPRD kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj kepala daerah.

BACA JUGA:Evakuasi Pria Berbobot 300 Kg Ini Dramatis, Pintu Dijebol, Hingga Turunkan Alat Ini

"Nanti, DPRD kabupaten/kota-lah yang akan mengajukan tiga nama Pj bupati/walikota ke Mendagri," jelasnya.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, jika hingga saat ini belum ada pengajuan nama-nama yang akan mengisi posisi Pj kepala daerah di Sumsel.

Sumber: