BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Simpan Sabu, Dua Warga Banyuasin Ini Diringkus Polisi

Simpan Sabu, Dua Warga Banyuasin Ini Diringkus Polisi

Dua tersangka yang telah diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.--

Dari rumah Amriyadi diamankan barang bukti 1 buah pirex kaca bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone android merk OPPO warna gold. 

 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: