Menggugat Kurikulum Merdeka

Menggugat Kurikulum Merdeka

Irwan P. Ratu Bangsawan, M.Pd.--

Oleh: Irwan P. Ratu Bangsawan

(Mahasiswa PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta)

 

Kurikulum Merdeka merupakan program kurikulum baru yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk belajar secara lebih holistik, dengan fokus pada pengembangan bakat dan minat.

 

Kurikulum Merdeka diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada bulan September 2020 lalu.

 

Namun, program Kurikulum Merdeka ini belum tentu dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat.

 

Karena kurikulum baru ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat dan dunia pendidikan.

 

Terutama karena kondisi pascapandemi Covid-19 dan kurangnya kesiapan sistem pendidikan Indonesia dalam menerapkan kurikulum baru yang belum matang.

 

Maka, diperlukan adanya kajian yang mendalam dan pembahasan yang luas dari berbagai kalangan terkait penggantian kurikulum nasional dengan Kurikulum Merdeka ini.

Sumber: