Lawan Polisi saat Ditangkap, Buronan Kasus Penembakan Dilumpuhkan

Lawan Polisi saat Ditangkap, Buronan Kasus Penembakan Dilumpuhkan

--

 

"Sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi tiga butir peluru tajam aktif. Dan satu butir selongsong peluru, juga sudah diamankan," terangnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Sumber: