Gemapatas, Tekan Konflik Sengketa Lahan di Sumsel

Gemapatas, Tekan Konflik Sengketa Lahan di Sumsel

--

PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) digelar serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia, Jumat 3 Februari 2023.

 

Di Sumsel, kegiatan itu dipusatkan di Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Kota Palembang. Program Gemapatas ini sebagai upaya menekan konflik sengketa lahan di Sumsel.

 

Gubernur Sumsel, H Herman Deru yang menghadiri langsung kegiatan tersebut mengaku sangat mendukung program Gemapatas yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di Sumsel, khususnya.

 

"Kami sangat berterimakasih kepada Kanwil BPN Sumsel yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah," kata Herman Deru.

 

“Dalam proses pembuatan sertifikat tanah sejauh ini sudah berkurang isu negatifnya. Mulai dari mafia tanah hingga mafia sertifikat. Mudah-mudahan tidak terdengar lagi dengan penggunaan sistem aplikasi yang sudah diterapkan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

 

Program Gemapatas diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Sehingga kata Herman Deru, dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

Lebih lanjut Herman Deru menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, untuk mendata aset yang berupa tanah untuk disiapkan tapal batas dan juga patoknya. 

 

“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya. Tentu dengan peta yang akurat dari BPN. Bahkan jalur green tidak boleh digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Karena  sangat berpotensi terjadi kecelakaan  utamanya di jalur pipa gas dan sejenisnya,” tandasnya.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring mengatakan jika pihaknya akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok tersebar di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

 

Yakni, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang. 

 

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.

 

Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk  memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.

 

“Selain memiliki sertifikat, kita juga  ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi  sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya.*

 

Sumber: