Kabar Gembira! Honorer Lulus PPPK 2022, Segera Terima Gaji 1 April 2023

Kabar Gembira! Honorer Lulus PPPK 2022, Segera Terima Gaji 1 April 2023

Ilustrasi--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Rangkaian dan proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2022, telah selesai dilaksanakan.

 

Honorer yang telah lulus, saat ini telah masuk dalam tahap pemberkasan nomor induk pegawai (NIP).

 

Dan jika tidak ada halangan, selain para honorer PPPK ini berstatus sebagai pegawai, juga bakal segera menerima gaji mulai 1 April 2023.

 

Untuk mengetahui besaran gaji yang bakal diterima PPPK ini, simak penjelasan berikut. 

 

Seperti yang diketahui, gaji PPPK telah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya: 

- Golongan I    : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

 

- Golongan II   : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Sumber: