Rumah Bari Dijadikan Situs Cagar Budaya Banyuasin, Begini Sejarahnya
Rumah adat asli Pangkalan Balai yang telah dijadikan Situs Cagar Budaya Kabupaten Banyuasin, Senin 9 Januari 2023--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Rumah Adat Marga PANGKALAN BALAI terletak di Jalan Rioseli, Kelurahan PANGKALAN BALAI, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai cagar budaya.
Rumah adat asli Pangkalan Balai terbuat dari bahan kayu tersebut merupakan peninggalan Depati Abdul Madjid yang dibangun pada tahun 1901. Supaya lebih terawat maka dijadikan cagar budaya.
Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, rumah tersebut sering dimanfaatkan oleh penggiat seni untuk pengambilan gambar, juga sebagai objek wisata lokal.
Ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Surat Keputusan Bupati dalam penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten dan Sertifikat Penetapan Bangunan Budaya peringkat Kabupaten
Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM membenarkan, bahwa rumah yang pernah ditempati keluarga almarhum Pasirah Zabidi tersebut sudah diserahkan oleh pihak keluarga sebagai situs cagar budaya Banyuasin, Senin 9 Januari 2023.
Salah satu keturunan pemilik rumah adat, Hazairin Zabidi dikonfirmasi harianbanyuasin.com, mengakui bahwa rumah adat Pangkalan Balai tersebut merupakan bangunan asli ratusan tahun silam.
"Rumah adat tersebut sudah resmi dijadikan situs cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin beberapa bulan lalu," kata dia saat bincang diacara syukuran di rumah adik iparnya, Indra Supawi.
Sumber: