Kepala OPD di Banyuasin Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN

Kepala OPD di Banyuasin Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN

Edhi Haryono--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, dilarang menerima pegawai honorer.

 

Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Banyuasin tentang larangan penerimaan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 

 

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin Edhi Haryono membenarkan hal tersebut.

 

Surat edaran itu sendiri menurut Edhi merupakan edaran lama. Tapi pihaknya kembali mengingatkan kembali kepada OPD terkait agar dapat pedoman aturan itu.

 

"Kita keluarkan lagi, agar mereka (Kepala OPD) pedomannya surat edaran," jelasnya. 

 

Dalam surat edaran itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan penerimaan baru terhadap pegawai Non ASN. Baik itu tenaga teknis, kesehatan atau guru.

 

Maupun mengganti pegawai Non ASN yang telah diangkat sebagai ASN serta pegawai Non ASN yang berhenti atau diberhentikan sejak surat edaran tersebut. 

 

Sumber: