Tiga Tersangka Korupsi Program SERASI Banyuasin Langsung Ditahan di Rutan Pakjo
--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pengusutan kasus Program Serasi 2019 di Kabupaten Banyuasin oleh penyidik Kejati Sumsel menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian, Zainudin sebagai tersangka, Senin 12 Desember 2022.
Zainudin tak sendirian. Ikut ditetapkan tersangka bekas anak buahnya di Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono sebagai PPTK dan seorang lagi konsultan bernama Ateng Kurnia.
Ketiga tersangka diduga melakukan mark up program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin tahun 2019 senilai Rp300 miliar.
Sebelumnya ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sumsel.
Saat turun dari gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
"Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Moch Radyan SH MH dalam gelar rilis penetapan tersangka di Gedung Kejati Sumsel, malam ini.
Ditambahkan ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 300 miliar lebih.
Sumber: