Penyelengara Pemilu harus Independen dan Bebas Intervensi

Penyelengara Pemilu harus Independen dan Bebas Intervensi

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Terciptanya pemilu yang aman dan kondusif, sesuai tujuannya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) dengan Jujur dan Adil (Jurdil).

 

Semua tahapan pemilu dan penyelengara pemilu harus independen dengan bebas intervensi.

 

Salim Owner, salah satu aktivis di Kabupaten Banyuasin, Jumat 14 Oktober 2022 berharap dengan sudah mendekatinya tahapan Pemilu tahun 2024, semua pelaksanaan tahapan pemilu yang ada di Kabupaten Banyuasin bisa berlangsung secara transparan.

 

Kata dia, semua penyelengara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, nantinya dalam setiap tahapan yang ada mulai dari perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, dapat berlangsung secara jujur tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

 

"Dengan proses yang benar tanpa adanya intervensi atau titipan dari pihak-pihak tertentu," katanya.

 

"Mudah-mudahan dapat memperkecil kecurangan-kecurangan dalam pemilu. Sehingga pemilu serentak tahun 2024 dapat berlangsung aman dan kondusif," ungkapnya.

 

Menurut Salim sapaan akrabnya, potensi kecurangan pemilu biasanya sudah ada sejak awal.

 

Sumber: