BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

BPUM Kembali Bergulir, Ini Syarat Mendapatkannya

BPUM Kembali Bergulir, Ini Syarat Mendapatkannya

Bupati Banyuasin saat menerima CSR saat menggelar pertemuan bersama ratusan UMKM di Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera bergulir kembali di tahun 2022 untuk pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM) di Banyuasin. 

 

Hal itu ditegaskan Kepala Diskoperindag Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA, usai menghadiri rapat koordinasi melalui virtual Senin (30/08), yang dihadiri oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Koperasi UKM Sumsel dan kepala dinas yang membidangkan koperasi ukm se Sumsel.

 

"Bantuan ini diperkirakan lebih sedikit dibanding tahun lalu yaitu 600ribu rupiah/UMKM dan dibatasi hanya 10 hari untuk tahap awal," ujar Erwin, kepada harianbanyuasin, Rabu (31/8).

 

Menurut Erwin, sesuai intruksi bupati agar UMKM yang ingin mendapat bantuan ini agar segera mengusulkan program ini dengan syarat menyertakan KTP, KK, profil UKM, surat pernyataan Mutlak dan sudah terdaftar oleh enumerator yang ditunjuk.

 

"Jadi segera daftarkan UMKM ke petugas enumerator di petugas perkecamatan yang telah di tunjuk agar dapat mengikuti program bantuan ini, sembari menunggu juknis dari kementerian yang belum diterima saat ini," ucapnya.

 

Untuk diketahui program bantuan ini tidak terbatas untuk beberapa UMKM tapi sebanyak banyaknya. Hanya saja harus terdaftar oleh petugas enumerator dan waktu hanya 10 hari di tahap awal ini.

 

"Harus terdaftar oleh petugas jika tidak terdaftar ya tak dapat. Jadi UMKM harus datang ke petugas enumerator di kecamatan masing-masing," jelasnya.

 

Sumber: