Herman Deru : Perbaikan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Pemprov Sumsel
--
Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan.
Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam KUA.
PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif.
Serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan.(rel)
Sumber: