Pihak Perusahan Klem Sudah Sosialisasi dan Lengkapi Izin
--
RIMBA ALAI, harianbanyuasin.com - Diberitakan sebelumnya adanya keluhan masyarakat Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III, terkait adanya aktivitas perusahaan di desanya yang berpotensi akan merusak jalan Desa.
Serta dinilai masyarakat aktivitas perusahaan tersebut, dinilai ilegal karena tidak memiliki plang nama dan tidak tahu karena diduga tidak pernah disosialisasikan, akhirnya pihak perusahaan klaim bahwa perizinan aktivitas itu sudah lengkap.
Hal itu seperti disampaikan langsung Rivai salah tenaga keamanan PT. Sele Raya Belida (SRB) kepada Harian Banyuasin pada Kamis (11/8/22) mengatakan, tidak mungkin perizinan perusahaannya belum lengkap, karena sekarang lagi tahap persiapan pembukaan jala dan lahan.
Dengan kalimat dia tidak ingin direkam kemudian petugas keamanan itu, terus mengklaim bahwa masyarakat Desa Rimba Alai sendiri sudah sering disosialisasikan melalui pemerintah desa, seperti pada bulan puasa lalu pihaknya pernah mengelar kegiatan buka bersama masyarakat, akunya.
Sementara saat ditanya kenapa ada masyarakat yang mempertanyakan aktivitas itu dan kenapa sudah
mendatangkan alat berat, hingga pembukaan jalan dan lahan namun belum ada plang milik perusahan ? Namun petugas itu mengaku karena itu masih tahap pembukaan.
Kemudian dia melanjutkan kalau dikatakan belum melengkapi izin itu tidak benar, karena semua sudah ada tidak mungkin perusahan bergerak tanpa izin karena perusahaanya juga mitra pemerintah, namun untuk dikatakan semuanya izin sudah lengkap juga tidak bisa dikatakan begitu, ungkap petugas itu.
"Jelasnya terkait AMDAL dan bila ada kerusakan jalan kami akan siap bertanggung jawab, dan memang rencananya kami nanti akan mensosialisasikan kegiatan itu secara universal, di Kecamatan bersama unsur Tripika Kecamatan Banyuasin III," ungkapnya.
Sumber: