Arsip 10 Tahun Dimusnahkan
PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com – Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Senen Har SIP. MSi di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/07).
Arsip yang dimusnahkan yakni arsip yang minimal berumur 10 (sepuluh) tahun dan melalui proses penyeleksian yang ketat dengan pengawasan langsung dari Badan Arsip Nasional Republik Indonesia dari tahun 2003 sampai 2013.
Pemusnahan arsip ini dimulai dari arsip sekretariat daerah dan akan diikuti oleh Badan dan Dinas kantor yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Antoni Liando melaporkan bahwa pada tahun ini dari total 113.320 arsip inaktif yang disimpan di depo arsip Kabupaten Banyuasin, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin akan memusnahkan 3.002 berkas, yang sebelumnya arsip tersebut telah dilakukan penilaian oleh panitia penilai arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan bahwa proses ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan prosesnya telah memperhatikan prosedur serta tahapab-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari pelaksanaan pemusnahan arsip.
Sementara itu, Senen Har menyatakan dukungan kegiatan pemusnahan arsip yang kita lakukan hari ini, sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah terutama di lembaga kearsipan daerah.
Beliau juga menambahkan bahwa bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sumber: