TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Resmi Berlaku Ini Penjelasannya
PANGKALAN BALAI, harianbanyausin.disway.id- Mulai berlakukannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan Dasar Putih Tulisan Hitam pada bulan Juli 2022 ini, untuk Kendaraan R2/R3 berikut penjelasan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel.
Disampaikan langsung KBP M. Pratama A SH.SIK.MH didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Aribowo SIK, dalam Press Rilisnya mengatakan, Terkait pemberlakuan TNKB Baru di wilayah Sumsel dalam hal ini Polda Sumsel, pada bulan Juli ini akan melaksanakan perubahan warna TNKB.
Dimana sebelumnya TNKB dengan dasar hitam tulisan putih, akan mulai diberlakukan TNKB dengan dasar putih tulisan hitam, untuk kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda (R3). Berlaku baik untuk Perseorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing maupun Badan internasional, terangnya.
"Untuk proses kendaraan baru sendiri atau kendaraan yang masa berlaku TNKB nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk untuk perubahan warna TNKB, untuk kendaraan Bermotor R4 atau lebih akan diberlakukan pada bulan Agustus Tahun 2022 mendatang," ungkapnya.
Dimana pemberlakukan itu dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname material TNKB R4 atau lebih yang warna dasar hitam, untuk itu kepada masyarakat diharapkan tidak mengubah warna TNKB nya sendiri, dikarenakan untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya, terangnya.
"Untuk kendaran TNKB yang masih berlaku jangan dulu menggantinya karena masih bisa digunakan, hingga habis massa berlakunya. Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB nya bisa datang langsung ke Ditlantas Polda Sumsel dengan membayar PNBP," pesannya. RED
Sumber: