Raperda LKPJ APBD TA 2021 Disepakati, Bukti Nyata Sinerginya Eksekutif dan Legislatif

Raperda LKPJ APBD TA 2021 Disepakati, Bukti Nyata Sinerginya Eksekutif dan Legislatif

PALEMBANG, harianbanyuasin.disway.id – Setelah melalui agenda pembahasan yang cukup panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 disepakati dan diterima oleh legislatif  Sumsel.

 

Kesepakatan antara Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati dengan Gubernur H Herman Deru tersebut dilakukan dalam bentuk penanda tanganan nota kesepahaman bersama pada  sidang paripurna DPRD   Sumsel ke  5  dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian  Banggar terhadap APBD  Sumsel Th  2021 bertempat di Ruang siang  Paripurna, Senin, (4/7).

 

Dimana sebelumnya  dilakukan pembacaan laporan badan anggaran DPRD Sumsel olehH. David Hadrianto Aljufri, SH dimana  ada beberapa poin catatan   menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemprov Sumsel.

 

Dalam arahan singkatnya Gubernur Herman Deru menyebut kesepakatan antara Legislatif dan eksekutif merupakan salah satu bentuk nyata terjalinnya kerjasama dalam  tata kelola pemerintahan yang baik.

 

"Keputusan bersama anatra  kedua pihak antara DPRD dengan  Pemprov Sumsel , merupakan upaya nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang baik secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Herman Deru.

 

Selanjutnya, Gubernur memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran anggota dewan DPRD dan seluruh mitra yang terlibat yang dengan mengikuti seluruh rangkaian rapat yang padat demi mewujudkan peraturan yang terbaik untuk Provinsi Sumsel.

 

"Ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui rapat penetapan jadwal pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja yang terkait, sehingga pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

 

Sumber: