Narkoba dan Liberalisme Produk Berbahaya
Narkoba dan Liberalisme Produk Berbahaya
Oleh Ismawati
Narkoba adalah narkotika psikotropika, dan obat terlarang yang keberadaannya sangat dilarang. Sebab, mengonsumsinya dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seperti, dehidrasi, gangguan fungsi otak, hilang ingatan, halusinasi, depresi, menurunkan kualitas hidup, bahkan bisa menyebabkan kematian. Bahayanya lagi, narkoba memiliki zat yang bisa memberikan efek kecanduan bagi pemakainya.
Dengan beragam bahaya ini, pemerintah melakukan upaya penanggulangan narkoba. Terbukti, tatkala ada wacana legalisasi ganja di Indonesia Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. Memang di negara lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada (GenPi.co, 20/6/22).
Selain itu, Petrus Reinhard Golose juga mengingatkan bahwa para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika. Dalam Turnamen Tenis Meja Internasional "Smash on Drugs" di Universitas Udayana, Badung, Minggu (19/6) beliau juga menyampaikan pemerintah di seluruh daerah di Indonesia tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika (Koran Jakarta, 20/6/22).
Meski beragam upaya telah dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, tapi kasus narkoba seolah tiada habisnya. Makin hari, penangkapan pelaku atau bahkan pengedarnya semakin banyak. Bahkan, ada yang sudah pernah ditangkap lalu dibebaskan, malah tidak jera untuk menggunakannya lagi.
Wajar saja, saat ini masyarakat dilingkupi pola kehidupan sekularisme. Yakni memisahkan kehidupan dari agama. Agama hanya mengatur ranah ibadah saja, sementara kehidupan manusia bebas menentukannya sendiri, sampai-sampai menabrak norma agama.
Sumber: