Korban Mengalami Syok
MENDAPATI laporan dari orang tua korban Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan Dari penyelidikan diketahui salah seorang pelakunya merupakan pacar korban Mengetahui keberadaan dua pelaku polisi yang melakukan penangkapan Pelaku yang pertama kali ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman temannya Sedangkan Yayan Ardani ditangkap di rumahnya Keduanya mengakui bila mereka sudah melakukan rudapaksa terhadap korban Yayan ini merupakan pacar korban yang sempat mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak Dari situ rudapaksa tersebut terjadi ungkap Ikang Rabu 7 7 Lanjut Ikang dua pelaku lagi yang ikut melakukan rudapaksa terhadap korban masih dikejar Pihaknya sudah mengetahui identitas kedua pelaku tersebut Sedangkan korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian rudapaksa secara bergilir yang menimpanya Korban juga sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya Korban ini korban broken home Sehingga mudah dibujuk rayu pelaku Tetapi korban sempat menolak ajakan dari pacarnya tersebut Karena menolak itulah berujung terjadinya rudapaksa kata Ikang Untuk dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banyuasin Keduanya terancam UU Perlindungan Anak Setidaknya kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban Karena satu pelaku merupakan anak anak kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak Namun proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan pungkasnya ron
Sumber: