Kewajiban bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Duta Wulandari Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang PERKAWINAN merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat Sebagai salah satu hak asasi manusia Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat 1 menjamin bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Di era sekarang perkawinan tidak hanya terjadi antara Warga Negara Indonesia WNI namun sudah menjadi tren perkawinan dengan Warga Negara Asing WNA Inilah yang dimaksud dengan perkawinan campuran Didefinisikan dalam Pasal 57 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegara Indonesia Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran tetapi berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran Salah satu dampak dari perkawinan campuran yang terjadi antara WNI dan WNA adalah mempengaruhi kewarganegaraan anak Keturunan yang lahir dari pasangan campuran ini akan memiliki status kewarganegaraan ganda Anak Berkewarganegaraan Ganda yang dirincikan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 4 huruf c huruf d huruf h huruf l dan pasal 5 adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah WNI dan Ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah WNA dan Ibu WNI Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh Ayah WNI dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 delapanbelas tahun atau belum kawin Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah belum berusia 18 delapan belas tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh Ayah WNA dan Anak WNI yang belum berusia 5 lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan Penetapan Pengadilan Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan ruang hukum untuk memiliki 2 dua kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas Kewarganegaraan ganda ini hanya diberlakukan kepada anak anak dan dalam jangka waktu yang terbatas yakni hanya sampai anak berumur 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin Saat usianya 18 delapan belas tahun atau sudah kawin anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tiga tahun setelah anak berusia 18 delapan belas tahun atau sudah kawin Prosedur pendaftaran affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dibagi menjadi 2 dua tahapan yaitu pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan pengajuan kartu fasilitas keimigrasian Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia Untuk yang berada di Wilayah Indonesia Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda yang bertempat tinggal di wilayah Kota Palembang Kota Prabumulih Kabupaten Banyuasin Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir harus mengajukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir berbahasa Indonesia yang yang memuat nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda tempat tanggal lahir jenis kelamin alamat nama orang tua kewarganegaraan orang tua dan status perkawinan orang tua Selain formulir tersebut pemohon juga melampirkan dokumen persyaratan asli dan fotokopi berupa akta kelahiran anak akta perkawinan buku nikah atau akta perceraian orang tua paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing dan pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm empat kali enam centi meter sebanyak 4 empat lembar Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia Alur pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dimulai dengan penyerahan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Imigrasi Kemudian petugas tersebut memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran petugas akan menginput permohonan pendaftaran sehingga terbitlah bukti pengantar pembayaran Pemohon bisa langsung membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP ke bank persepsi atau kantor pos Setelah pembayaran dilakukan Anak Berkewarganegaraan Ganda melakukan pengambilan data biometrik dan wawancara pada pemohon dengan didampingi oleh orang tua Pemohon bisa meninggalkan Kantor Imigrasi Kembali lagi dalam waktu paling lama 3 tiga hari kerja untuk mengambil bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda berupa Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda dan peneraan cap pada paspor Republik Indonesia Anak Berkewarganegaraan Ganda Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian Fasilitas Keimigrasian berbentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit Affidavit diberikan pada saat pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Persyaratan untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian yaitu mempunyai paspor Kebangsaan Asing yang masih berlaku dan bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dengan adanya Fasilitas Keimigrasian maka Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut dibebaskan dari kewajiban memiliki visa izin keimigrasian dan izin masuk kembali Ketika Anak Berkewarganegaraan Ganda melakukan perlintasan masuk atau keluar Wilayah Indonesia akan diberikan tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya WNI Affidavit juga diperlukan sebagai persyaratan untuk penerbitan paspor Republik Indonesia bagi Anak Kewarganegaraan Ganda Menurut Ibu Eka Puryati selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang saat diwawancarai 02 07 2021 dalam pelaksanaannya orang tua Anak Berkewarganegaraan Ganda harus proaktif mendaftarkan anaknya sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dan melakukan pengajuan kartu fasilitas keimigrasian ke kantor imigrasi Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bahwa jumlah pemohon pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda tahun 2021 sejumlah 7 anak Beliau berpesan kepada pasangan perkawinan campuran untuk mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan mengajukan kartu fasilitas keimigrasian
Sumber: