Diberi Waktu 10 Hari, Barang dan Gerobak PKL Tamkot Betung Disita

Diberi Waktu 10 Hari, Barang dan Gerobak PKL Tamkot Betung Disita

BETUNG Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Banyuasin kembali mengingatkan Pedagang Kaki Lima PKL di Taman Kota Betung untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar Ini merupakan peringatan kedua bagi para PKL jika masih membandel maka satuan penegak peraturan daerah Perda ini bakal mengambil tindakan tegas berupa Kami telah imbau kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan badan jalan dan trotoar untuk berjualan mari kita tertib hal ini juga telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman juga perda Nomor 136 Tahun 2016 tentang penataan penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan sempadan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Betung jelas Bustamil Dalam kesempatan tersebut Bustamil juga memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang dalam perda Ini peringatan jika masih ada pedagang yang melanggar maka akan kami tindak tegas tegas dia Diketahui sebelumnya penghimbauan penertiban Pedagang Kaki Lima PKL disekitaran Taman Kota Betung dan menindaklanjuti surat Kecamatan atas peringatan ke 2 untuk para PKL Kegiatan yang dilakukan pada Selasa 12 7 pukul 10 00 WIB tersebut berlangsung lancar Kita himbau PKL agar bisa pindah dari Taman Kota Betung dan diberikan waktu 10 hari terhitung mulai hari ini Selasa 12 7 Dan apabila di waktu tersebut tidak diindahkan maka pihak dari satpol PP akan melakukan penyitaan barang serta gerobak milik pedagang pungkas dia jau

Sumber: