Bawaslu Terima Sertifikat Tanah
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menyerahkan tanah hibah peruntukannya untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Banyuasin Proses serah terima ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet kepada Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani HS SPd MSi Senin 23 8 2021
Ketua Bawaslu Ibzani HS SPd MSi mengatakan diterimanya sertifikat itu artinya tanah hibah mendirikan kantor sudah sah dimiliki Bawaslu Kabupaten Banyuasin Pasalnya saat ini kantor Bawaslu yang ada didekat Kantor Kecamatan Banyuasin III statusnya masih pinjam pakai dengan Pemkab Banyuasin
Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Bupati Banyuasin H Askolani dan Wakil Bupati H Slamet telah menghibahkan tanah milik Pemkab Banyuasin kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin ungkap dia kepada harianbanyuasin com di Guess House Pemkab Banyuasin
Dalam waktu dekat Ibzani menegaskan pihak Bawaslu Banyuasin segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI meregistrasi kepemilikan tahan menjadi Tanah Milik Negara TMN Setelah terigistrasi resmi maka secara de facto dan de jure TMN dapat dibangun aset negara seperti kantor Bawaslu sambung dia
Lanjut Ibzani Bawaslu Kabupaten Banyuasin segera mengupayakan pembangunan kantor yang lebih refresentatif dimana luas maupun bentuk desain bangunan nantinya disesuaikan dengan kebutuhan Akan kami upayakan melalui anggaran Bawaslu RI pada APBN 2023 tapi tidak menutup kemungkinan melalui sumber lain yang diperbolehkan menurut undang undang pungkas dia myd
Sumber: