480 Pengendara Ditilang, Didominasi Kendaraan Roda Dua
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Dalam 12 hari ini setidaknya Satlantas Polres Banyuasin menilang sebanyak 480 pelanggar lalu lintas Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam Jumat 1 9 2021
Kata pria murah senyum ini pelanggaran didominasi kendaraan roda dua Kebanyakan pelanggar tidak mengenakan helm menggunakan knalpot brong dan melawan arus
Pihaknya akan terus melakukan penindakan dalam jangka waktu yang belum ditentukan
Selama pelaksanaan penindakan pelanggaran terhadap pengendara setidaknya selama 12 hari ada 480 pengendara yang sudah kami tilang Penindakan pelanggaran ini dilaksanakan secara mobile berdasarkan perintah dari Dirlantas Polda Sumsel Kata Ricky
Kata Ricky selain tidak mengenakan helm saat berkendara dan motor yang menggunakan knalpot brong pengendara juga tidak dapat menunjukan kelengkapan saat berkendara seperti SIM
Dari itulah kendaraan langsung kami kandangkan Pengendaranya diminta untuk membayar denda tilang di bank BRI Sedangkan bila kendaraan yang menggunakan knalpot brong pengendara harus mengganti knalpot motornya menggunakan knalpot standar jelasnya
Ricky menghimbau kepada masyarakat Banyuasin saat berkendara harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas Hal itu untuk kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lain
Tak ada ruginya bila saat berkendara mematuhi peraturan lalu lintas dan mengenakan kelengkapannya Seperti saat mengendara sepeda motor lebih baik mengenakan helm dan tidak melawan arus
Anak anak muda tidak memasang knalpot brong di sepeda motornya Tetap bisa bergaya dengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan knalpot brong pakai helm dan tidak melawan arus Jadi kami himbau seluruh masyarakat patuhi peraturan lalu lintas pakai helm tidak melawan arus dan menggunakan knalpot brong pungkasnya ron
Sumber: