JPU Terima Putusan Majelis Hakim

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa yakni Syahrir dan Pamesangi atas vonis mati Putusan mati yang diterima kedua terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan beberapa waktu lalu Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald menjelaskan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan harapan berdasarkan tuntutan yang pihaknya bacakan Namun bila ada upaya lain dari kedua terdakwa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lanjutan Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya kami terima Namun untuk kedua terdakwa yang akan menempuh upaya hukum lanjutan kau juga begitu katanya Terlebih untuk terdakwa Syahrir yang sudah pasti akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan cara banding pihaknya juga akan melakukan banding atas banding yang diajukan terdakwa Syahrir Begitu pula untuk terdakwa Pamesangi yang menjawab pikir pikir pihaknya akan menentukan sikap selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas putusan yang dijatuhkan Bila nantinya Pamesangi melakukan banding maka pihaknya juga akan melakukan banding ron
Sumber: