Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Banyaknya isu yang beredar usai pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banyuasin akan adanya upaya pergantian Perangkat Desa Ketua Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Banyuasin angkat bicara Senin 22 11 21
Hal itu seperti disampaikan langsung Joni Efendi Ketua PPDI Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi masih harianbanyuasin com mengatakan Isu tersebut tidak benar namun apabila memang ada upaya pergantian Perangkat Desa ia meminta agar dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada
Karena menurutnya pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa untuk saat ini sudah memiliki payung hukum serta aturannya tersendiri khususnya untuk Kabupaten Banyuasin sudah ada Peraturan Bupati Perbub nomor 206 tahun 2020 yang merupakan turunan dari aturan Kemendagri terangnya
Dimana dalam aturan itu pemberhentian perangkat desa tersebut yakni karena meninggal dunia permintaan sendiri dan diberhentikan Jadi untuk perangkat desa itu sekarang statusnya masih tetap aktif dan ngantor seperti biasanya ungkapnya
Terkait poin ke tiga perangkat desa diberhentikan itu juga harus memenuhi syarat syarat sesuai aturan apakah diberhentikan karena melanggar hukum atau melanggar aturan kerja Kalau memang diberhentikan itupun juga harus ada rekomendasi dari dari pemerintah Kecamatan serta untuk penerimaan Perangkat Desa baru Kepala Desa harus membentuk panitia seleksi jelasnya
Jadi dalam seleksi calon perangkat desa nanti harus diumumkan terlebih dahulu agar semua masyarakat desa mengetahui dalam artian tidak boleh karena tim A atau Tim B Itu juga perangkat desa yang diberhentikan harus Plh dahulu baru pengumuman penerimaan Perangkat desa dengan jangka waktu maksimal selama 2 bulan sambungnya
Diharapkan untuk seluruh perangkat desa agar segera bersinergi dengan kepala desa baru dalam pengangkatan Perangkat desa juga diharapkan memang benar benar untuk membangun desa dan bukan karena emosi politik pintanya son
Sumber: