IMIGRASI, BHUMI PURA WIRA WIBAWA
Oleh Andi Zetama S E Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang DALAM Pasal 1 angka 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dinyatakan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara Selanjutnya dalam angka 6 Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran penting dalam hal menjaga tegaknya kedaulatan negara Untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara Direktorat Jenderal Imigrasi mendirikan Unit Pelaksana Teknis UPT yang tersebar di seluruh Indonesia yang disebut dengan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten kota atau kecamatan Fungsi keimigrasian antara lain memberikan pelayanan Keimigrasian penegakan hukum keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kantor Imigrasi tidak hanya berhubungan dengan pelayanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia DPRI berupa paspor bagi Warga Negara Indonesia WNI Tapi juga memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Warga Negara Asing WNA Kantor Imigrasi memberikan pelayanan bagi WNA salah satunya ialah penerbitan Izin Tinggal Baik itu Izin Tinggal Kunjungan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Saat ini Imigrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian SIMKIM yang berbasis teknologi Senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan kepada WNI maupun WNA untuk mengakses kebutuhannya yang berhubungan dengan Keimigrasian Salah satunya ialah APAPO Aplikasi Antrian Paspor Online yang saat ini semakin dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada pemohon paspor untuk mendapatkan antrian pada saat pengajuan permohonan paspor Sehingga masyarakat tidak perlu seperti dahulu mengantri tanpa kepastian untuk mendapatkan antrian Melalui APAPO masyarakat dapat menentukan sendiri pada hari dan jam berapa mereka bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan kuota yang tersedia Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tugas dan fungsi dalam hal penegakan hukum baik kepada WNA maupun kepada WNI Pencantuman data Orang Asing maupun WNI ke dalam daftar cekal merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Tidak hanya itu kepada Orang Asing yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan tindakan hukum berupa tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia Orang Asing dikenakan tindakan administratif deportasi setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi Orang Asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia ialah Orang Asing yang yang telah memperoleh Izin Tinggal di wilayah Indonesia dan tentunya harus sesuai antara dokumen yang dimiliki dengan maksud dan tujuannya berada di wilayah Indonesia Tentunya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia Arus lalu lintas orang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia tentunya merupakan salah satu konsentrasi dari pihak Imigrasi dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara Indonesia Melalui Kantor Imigrasi pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yang berperan sebagai Penjamin dari Orang Asing senantiasa dilakukan oleh Petugas Imigrasi dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing TIMPORA Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian diperlukan petugas petugas yang memiliki kehandalan dan kecakapan serta profesional dalam melaksanakan tugas Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pulau pulau yang tersebar Mengharuskan Petugas Imigrasi untuk mengemban tugas di tempat pemeriksaan seperti di bandar udara pelabuhan bahkan di perbatasan wilayah Indonesia sekalipun Petugas Imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian ialah petugas yang telah melalui pendidikan dan pelatihan di bidang keimigrasian Dengan ini pelaksanaan fungsi keimigrasian yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar serta berpedoman terhadap aturan yang berlaku Secara manusiawi tidak semua Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia memiliki tujuan dan maksud yang sebenarnya benar Terkadang didapati ada juga Orang Asing yang kedapatan telah melakukan pelanggaran keimigrasian baik berupa penyalahgunaan Izin Tinggal maupun tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan Contohnya Orang Asing yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Hal ini tentunya sangat merugikan negara apabila dibiarkan saja terjadi Selain itu juga mengurangi kesempatan pemuda pemuda Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan Peran serta masyarakat dalam hal ini tentunya sangat dapat membantu Imigrasi dengan cara memberikan informasi terkait keberadaan atau kegiatan Orang Asing yang dicurigai atau disaksikan telah melakukan pelanggaran keimigrasian Dengan informasi yang diberikan Petugas Imigrasi akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Orang Asing untuk mengumpulkan bahan keterangan Jika terbukti bersalah Orang Asing tersebut dapat dikenakan sanksi hingga Tindakan Administratif berupa pendeportasian sesuai dengan aturan perundang undangan Imigrasi sebagai pihak yang bertugas untuk menjaga pintu pintu gerbang negara Memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara Namun dengan tetap menjaga hak hak manusia Imigrasi harus menjadi insan pengayoman yang berwibawa dengan kemampuan dan profesionalitas yang mumpuni Selain itu juga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diperlukan peran serta masyarakat dan instansi terkait demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan terjaganya keamanan serta kedaulatan negara
Sumber: