Kasus Dugaan Mark Up Dialihkan Perdata

Kasus Dugaan Mark Up Dialihkan Perdata

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Kejaksaan Negeri Banyuasin akhirnya melimpahkan kasus dugaan penyimpangan kelebihan pembayaran Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banyuasin senilai Rp 2 727 396 374 pada bidang perdata
Diketahui kasus ini sendiri heboh pada bulan April 2021 lalu Bahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin sudah memeriksa saksi mulai dari anggota DPRD Banyuasin mantan anggota DPRD pegawai sekretariat DPRD dan saksi lainnya
Kita limpahkan perdata Kasus ini sendiri bukan dikarenakan kita melakukan penyelidikan tapi tindaklanjuti temuan BPK Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman
Jadi sesuai rekomendasi BPK harus mengembalikan uang tersebut dalam 60 hari ke depan Kemudian temuan itu sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Banyuasin mantan anggota DPRD pegawai sekretariat DPRD dan saksi lainnya kepada negara
Hanya saja sekitar 1 2 orang yang belum mengembalikan kerugian negara karena tidak diketahui keberadaannya Lebih lanjut Budi mengungkapkan ada 5 kasus tindak pidana korupsi yang masih dalam tahapan penyelidikan dan 9 kasus tahap penuntutan
Seperti diketahui dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi sumsel 2019 menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah di sekretariat DPRD Banyuasin Rp 2 727 396 374
Dengan rincian kelebihan hari perjalanan dinas Rp 708 298 508 Kemudian kelebihan standar biaya perjalanan dinas Rp 19 199 000 Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai Rp 637 748 800 kelebihan pembayaran biaya hotel penginapan Rp 166 411 203
Selanjutnya pada pembayaran penginapan Rp 1 241 634 133 dan terakhir perjalanan dinas tanpa SPJ yang benar Rp 79 500 000 dan anggaran pada tahun 2017 di sekretariat DPRD Banyuasin yang bermasalah yaitu kelebihan pembayaran tiket pesawat Rp 41 015 939 ron

Sumber: