Enam Warga Binaan Terima Remisi Natal
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan WBP Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2021
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Lapas Kelas IIA Banyuasin Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi kepada Narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang
Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No 18 Tahun 2019 di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas jelasnya
Selain itu Kasubsi Registrasi Lapas Banyuasin Muamar Fihri mengatakan sebanyak enam warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari 1 bulan dan 1 bulan 15 hari
Kita sudah mengusulkan enam orang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui dan memenuhi syarat dengan rincian tiga orang mendapat remisi 15 hari atas nama Edison Pasaribu Hanris Purba Nelson Saragih Lalu dua orang mendapat remisi 1 bulan atas nama Johannes Pardamean Siregar dan Sitong H Siregar Terakhir satu orang mendapat remisi 1 Tahun 15 Hari atas nama Norman Amanda jelasnya ron
Sumber: