Dugaan Kurupsi Dana Desa, Delapan Desa di Banyuasin Dilaporkan ke Inspektorat
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Sebanyak delapan desa di Kabupaten Banyuasin dilaporkan ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan JPKP Kabupaten Banyuasin ke Inspektorat Banyuasin
Puluhan massa ini mendesak Inspektorat untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan dana desa di delapan desa tersebut
Hal itu ditegaskan Indo Sapri Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin saat menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Inspektorat Banyuasin Selasa 28 12 2021
Aksi massa yang berjumlah puluhan orang ini mendapat pengawalan dari anggota Polres dan Satpol PP Setelah berorasi massa akhirnya diterima perwakilan dari Inspektorat Mereka berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan massa
Hari ini kami yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan JPKP Kabupaten Banyuasin terpanggil untuk ikut berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan di Kabupaten Banyuasin ujar Indo Sapri
Adapun tuntutan massa yakni meminta kepada Inspektorat Banyuasin untuk melakukan audit secara mendalam terhadap realisasi APBDes
Kemudian mengusut tuntas dugaan penggunaan APBDes Desa Pulau Harapan Desa Rejodadi dan Desa Mainan Kecamatan Sembawa tahun anggaran 2021
Selanjutnya usut tuntas dugaan penggunaan APBDes Desa Talang Buluh Desa Sungai Rengit dan Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2020 2021
Selain itu usut tuntas dugaan Penggunaan APBDes Kenten Desa Kenten Laut dan Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2020
Kami juga memberikan data secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin Kami sepakat untuk kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak jika aspirasi kami tidak ditindak lanjuti ujarnya
Terkait hal ini pihaknya meminta kejelasan dan ketegasan Inspektorat Kabupaten Banyuasin Laporan dugaan penyimpangan dana desa untuk dilakukan lidik dan audit terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin pungkasnya ron
Sumber: