Ditantang Tingkatkan PAD, Dishub Banyuasin Sebar Petugas Parkir Disetiap Titik Usaha
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Pendapatan Asli Daerah PAD dari sektor parkir terus mengalami peningkatan Retribusi parkir yang semula tahun 2020 hanya Rp 752 670 927 mengalami kenaikan ditahun 2021 menjadi Rp 945 477 296
Hal ini tentunya berkat kerja keras dari Satuan kerja bidang Parkir Unit Pelayanan Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin
Kadishub Banyuasin Drs Anthony Liando SSos MSi melalui Kasatker UPT Pelayanan Darat Dishub Banyuasin Salamun SH mengatakan untuk tahun 2022 ini pihaknya lebih ditantang untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir sesuai Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi daerah
Jadi setiap titik parkir akan kita tempatkan petugas parkir dari Dishub Banyuasin Sebab sesuai Perda nomor 8 tahun 2021 pasal 74 ayat 3 retribusi parkir dipungut ketika pemerintah ada pelayanan yakni kita tempatkan petugas parkir dengan mengantongi surat tugas dari Dishub Banyuasin ujar Salamun Selasa 18 1 2022
Dijelaskannya tujuan dari menempatkan petugas parkir itu untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan untuk menjaga keamanan kendaraan saat berada diparkiran
Jadi intinya retribusi parkir bisa dipungut ketika pemerintah melakukan pelayanan kalau tidak ada pelayanan retribusi tidak bisa dipungut tegas Salamun
Salamun kembali menegaskan jika pelaku usaha tidak dipungut retribusi dari parkir Melainkan yang dipungut biaya parkir itu adalah kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat parkir pelaku usaha
Tapi banyak pelaku usaha ini tidak mau ditempatkan petugas parkir ditempat usahanya karena alasan sepi pengunjung jika dipungut parkir Kebanyakan dari mereka memilih untuk membayar retribusi bulanan ujarnya
Jika ingin bayar retribusi bulanan boleh namun Dishub Banyuasin harus melakukan uji petik ditempat usaha itu Kita hitung perhari berapa kendaraan yang parkir dan berapa retribusi yang didapat makanya ada yang mau bayar Rp 400 000 bahkan ada yang Rp 800 000 bulan Tapi kalau ditempatkan petugas parkir langsung tentunya PAD yang didapat bisa lebih dari itu katanya
Pihanya berharap pelaku usaha dapat mengikuti aturan sesuai Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi daerah Kalau ada petugas parkir tentunya pelaku usaha tidak bayar retribusi parkir yang bayar itu adalah pengendara yang parkir ujarnya
Ditegaskannya jika pengelolaan parkir ini optimal pelaku usaha mau menerima ditempatkan petugas parkir PAD Banyuasin bisa mencapai Rp 1 miliar lebih
Selain itu juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang mau menjadi petugas parkir Intinya kami menjalankan tugas sesuai perda bukan keinginan sendiri pungkas dia ron
TARIF RETRUBUSI PARKIR
1 Sepeda Motor Rp 1 000 2 Minubus Penumpang Jeef Sedan Fick Up Rp 2 000 3 Bus Sedang Mobil Barang Ringan Rp 3 000 4 Bus Besar Mobil Barang Berat Rp 4 000 5 Truk Gandeng Trailer Rp 5 000
Sumber: