Sejak Datang Perusahan, Sering Datang Oknum Maupun Aparat Mengintimidasi Petani

Sejak Datang Perusahan, Sering Datang Oknum Maupun Aparat Mengintimidasi Petani

SEDANG harianbanyuasin com Kedatangan perusahan atau investor seharusnya memberikan manfaat serta mensejahterakan bagi masyarakat sekitar perusahaan ternyata berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh para petani yang bersawah di wilyah Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Diman sejak kedatang pihak perusahan PT MAR yang tiba tiba datang pada tahun 2015 menduduki wilayah HGU PT SHS yang dulunya diketahui sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR BPN sebagai lahan terlantar menyebabkan para petani sering didatangi oleh oknum maupun aparat yang berusaha mengintimidasi dengan mengatakan wilayah pertanian mereka masuk dalam wilayah HGU Perusahaan Hal itu seperti diceritakan langsung Mat Zamzam kepada harianbanyuaain com Selasa 18 1 21 menceritakan mereka sebagai petani yang banyak berasal dari Kelurahan Setreo Kecamatan Banyuasin III dari puluhan tahun lalu sejak turun temurun kakek nenek mereka sudah berusaha bertani di wilayah Desa Sedang itu Dimana dari masyarakat Kelurahan Setreo ada sekitar 80 Kepala Keluarga KK yang bersawah disana dari Masyarakat Desa Sedang ada sekitar 10 KK sementara ada juga masyarakat dari desa lain Jadi dimana kami disebut mengklaim lahan HGU perusahan itu sementara kami lebih dahulu ada di wilayah ini tegasnya Dari dahulu mereka bertani tidak ada yang menganggu dan tenang apalagi dari PT SHS sendiri lahan HGU mereka yang ada disana dulunya sebelum PT MAR itu datang itu dulunya tidak digarap kenapa sejak hadirnya perusahan PT MAR ini sekitar tahun 2015 lalu sering datang oknum baik itu dari pihak perusahan maupun aparat mengatakan lahan yang masyarakat garap untuk bertani itu wilayah HGU Perusahan kesalnya Apalagi waktu itu sempat ingin menyuruh saya merobohkan pondok yang saya buat apalagi itu oknum aparat penegak hukum seharusnya tidak harus berpihak terhadap perusahaan lihat dulu kebenaranya karena kalau Perusahan itu memegang HGU PT SHS patok BPN itu ada disana jauh dan bukan di wilayah persawahan pasang surut petani disini jelasnya Hal yang sama juga diceritakan Edi Parman Ketua Gapoktan Desa Sedang mengatakan dari dulu PT MAR itu sering bermasalah tepatnya sejak mereka datang yang katanya memegang HGU PT SHS dimana dulu pada tahun 2019 ia sebagai ketua BPD Sedang pernah menyetop alat berat milik PT MAR itu dan sempat ada perjanjian dimana mereka mengatakan alat itu hanya untuk membuka lahan untuk pembibitan seluas 25 hektar Namun nyatanya mereka sekarang sudah melakukan pembukaan perkebunan terus banyak lahan masyarakat yang bertani disana diakui mereka masuk wilayah HGU sementara izin HGU mereka itu yang mana apakah masih atas nama PT SHS atau sudah PT MAR karena sepengatahuannya izin HGU PT SHS itu sampai tahun 2028 kenapa bisa seperti ini sekarang tangannya Kalau memang sudah dikembalikan kepada negara lahan HGU itu karena PT SHS dulu tidak menggarapnya artinya Izin PT MAR itu diatas tahun 2007 dan seharusnya kali izin baru diatas tahu itu hak hak masyarakat juga ada salah satunya Perkebunan plasma 20 persen dari lahan HGU mereka sementara sampai saat ini kemana hak hak masyarakat itu dan sebaliknya hak masyarakat mau diambilnya geramnya son

Sumber: