Tanah Kantor MWC NU Diklaim Mengunakan Nama Orang Nomor 2 di Banyuasin

Tanah Kantor MWC NU Diklaim Mengunakan Nama Orang Nomor 2 di Banyuasin

SUMBER MAKMUR harianbanyuasin com Diduga mengunakan nama orang nomor 2 di Kabupaten Banyusin Tanah kantor Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama MWC NU yang ingin diklaim dan dikuasi oleh oknum yang belum diketahui orangnya membuat geram dan resah warga NU Banyuasin Hal itu seperti disampaiakan salah satu warga NU Banyuasin Emi Sumirta kepada harianbanyuasin com pada Minggu 30 1 22 mengatakan Lahan kantor MWC NU yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang saat ini sudah membuat gram banyak warga NU Pasalnya dilokasi bidang objek tanah tersebut sudah tertancap sebuah plang bertuliskan nama orang nomor 2 Banyuasin serta nomor 592 II 17 SM tertanggal 20 01 1995 yang diduga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut untuk itulah kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui dinas terkait kiranya segera untuk menyelesaikan permasalahan itu pintanya Dugaan sementara nama itu dicatut oleh orang yang ingin menguasai lahan tersebut karena sepengetahuannya tanah itu bekas Ponpes Almarhum Kyai Mahfud Kemudian diserahkan kepada MWC NU Muara Padang sehubungan beliau pada saat itu memindahkan ponpesnya ke Air Salek jelasnya Diceritakan Emi Pada saat itu sekitar antar tahun 2009 2013 dilaksanakan musyawarah tokoh MWC NU Muara Padang di Desa Sumber Makmur terkait pembangunan kantor MWC NU di lokasi tersebut Saat itu tokoh tokoh yang hadir yakni Alm Kyai Hambali Alm Kyai Abdul Karim Alm Kyai Ali Ahmadi Kyai Ajib Kyai Suhadi Rudiyanto dan banyak lagi yang lainya dimana saat itu disepakati akan dibangun Kantor MWC NU Muara Padang secara swadaya Pada saat itu Alm Kyai Hambali sebagai ketua panitia dan sekaligus mengurus seluruh dokumen keabsahan tanah tersebut karena beliau merupakan orang kepercayaan Alm Kyai Mahfud yang kebetulan berdomisili di Desa Sumber Makmur Singkat cerita pada tahun 2014 saya terpilih sebagai Anggota DPRD Banyuasin di tahun 2015 saya menganggarkan rehab kantor tersebut melalui Aspirasi atau Pokok Pikiran Pokir DPRD Banyuasin dimana saat itu kantor tersebut dikelola oleh Alm Kyai Abdul Karim selaku sekretaris MWC NU Muara Padang sambungnya Oleh karena semua ada legalitasnya diharapkan semua pihak terkait harus tegas untuk menindak oknum oknum yang mengganggu bahkan ingin menguasai tanah tersebut mengingat tanah itu adalah milik umat Karena bila dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk bagi legalitas tanah yang lain disekitar tanah MWC NU tersebut diantaranya Kantor Camat Pasar dan lainya pintanya son

Sumber: