Masih Sering Terjadi, Ini Aturan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Masih banyak terjadi di sejumlah Desa Kabupaten Banyuasin adanya pelantikan atau pengangkatan perangkat Desa baru yang dinilai terlalu cepat pasca dilantiknya Kepala Desa terpilih beberapa waktu lalu
Bagaimana mekanisme yang benar sesuai Peraturan Bupati Perbub Banyuasin nomor 206 tahun 2020 tentang Pemerintah Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagai mitra kerja membantu tugas Kepala Desa berikut aturannya
Berdasarakan aturan itu pada Bagian Kedua Nomenklatur Pemerintah Desa dan Jumlah Perangkat Desa Paragraf 1 Pasal 4 Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa dipimpin Sekretaris Desa yang dibantu oleh Kepala Urusan Kaur Kepala Dusun Kadus dan Kepala Seksi Kasi
Sementara pada BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Perangkat Desa Paragraf 1 Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Pasal 19 1 Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus
2 Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah a berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat b berusia 20 dua puluh tahun sampai dengan 42 tahun pada saat pendaftaran sebagai Bakal Calon c warga Negara Republik indonesia dan d memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
3 Kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d sebagai berikut a surat permohonan lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai b surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai c surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesa serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
d fotocopy ijazah dan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak e fotocopy akte kelahiran yang disyahkan oleh Pejabat yang berwenang f surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah g surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian
h surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun i daftar riwayat hidup j surat pernyataan bersedia bertempat tinggal dan menetap di Desa yang bersangkutan di atas kertas bermaterai k pas photo berwarna berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar l urat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab ditulis tangan sendiri dan di atas kertas bermaterai
4 Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah a memahami kondisi desa b mampu berkomunikasi dan memahami bahasa dan budaya desa setempat c bertempat tinggal dan menetap di wilayah Desa selama menjabat Perangkat Desa d diutamakan mampu mengoperasikan komputer e memiliki kemampuan dan keahlian pada bidang tertentu yang telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat Desa f bagi Kepala Dusun harus penduduk dan bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan g bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus pada saat ditetapkan sebagai Perangkat Desa
Paragraf 2 Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 20 1 Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut a kepala Desa membentuk Tim Seleksi berjumiah 3 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan 1 orang anggota b tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa
c tim melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa d pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah Jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan e hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa sekurang kurangnya 2 orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat f camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 hari kerja
g rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan h delam hal Camat memberikan persetujuan Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan i dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
2 Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berasal dari unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang dipandang cakap dan memiliki kompetensi melaksanakan tugas secara profesional 3 Penentuan kedudukan Ketua Sekretaris dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan musyawarah mufakat dari oleh dan untuk anggota Tim dengan ketentuan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat maka dilakukan dengan pemungutan suara
4 Untuk keperluan administrasi Tim Pengangkatan Perangkat Desa dapat menggunakan cap stempel Tim Pengangkatan Perangkat Desa 5 Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah a mengumumkan kepada masyarakat melalui sarana publik yang ada di Desa mengenai adanya lowongan untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa b menyusun jadwal waktu tempat dan proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa
c menyusun Rencana Anggaran Biaya RAB dalam rangka proses pengangkatan Perangkat Desa dan diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapat persetujuan dan dikonsultasikan kepada Camat d menyusun tata tertib pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa dengan perimbangan dan disetujui Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat e menerima pendaftaran Bakal Calon f melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon
g mengumumkan Bakal Calon kepada masyarakat h meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Bakal Calon i menetapkan Bakal Calon menjadi Calon yang berhak mengikuti seleksi setelah dikonsultasikan di Desa j melaksanakan seleksi bagi Calon yang berhak ikut seleksi k membuat Berita Acara Hasil Seleksi untuk disampaikan kepada Camat melalui Kepala Desa dan l bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa
6 Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa Paragraf 3 Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 21 Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui tahapan sebagai berikut a penjaringan bakal calon b penyaringan bakal calon c penetapan calon dan d pelantikan Perangkat Desa
Paragraf 4 Penjaringan Bakal Calon Pasal 22 1 Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 19 2 Penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selanjutnya disebut sebagai Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal 23 1 Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 hari 2 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum mendapatkan Bakal Calon maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 hari 3 Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah dilaksanakan tetap tidak mendapatkan Bakal Calon maka pendaftaran dari awal dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1
4 Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Tim Pengangkatan Perangkat Desa mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara Paragraf 5 Penyaringan Bakal Calon Pasal 24 1 Tim Seleksi melakukan penelitian persyaratan administrasi setiap Bakal Calon 2 Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan sebagai Bakal Calon yang dituangkan dalan Berita Acara Penetapan Bakal Calon
3 Setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud 2 selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai setiap Bakal Calon Pasal 25 1 Penyampaian keberatan masyarakat terhadap Bakal Calon yang ditetapkan disampaikan kepada Tim Seleksi dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas paling lambat 3 hari sejak penetapan Bakal Calon
2 Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah diteliti kebenarannya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat 3 Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Bakal Calon yang berhak mengikuti seleksi Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi
4 Tim Seleksi mengusulkan Bakal Calon yang akan mengikuti ujian tes kompetensi kepada Kepala Desa sekurang kurangnya 2 orang Calon dengan dilampiri Berita Acara penetapan calon dan atau berita acara penelitian keberatan 2 Kepala Desa menetapkan calon peserta yang berhak mengikuti ujian tes kompetensi dan atau berita acara penelitian keberatan yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa 3 Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan ujian tes kompetensi
4 Ketua Tim Seleksi setelah menerima keputusan Kepala Desa tentang penetapan calon yang berhak mengikuti ujian pada hari itu juga mengumumkan nama nama calon yang berhak mengikuti ujian tes kompetensi 1 Calon yang sudah ditetapkan mengikuti ujian tes kompetensi secara tertulis yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi 2 Pelaksanaan ujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara oleh Tim Seleksi 3 Hasil ujian tes kompetensi dituangkan dalam berita acara berdasarkan ranking nilai 4 Hamil ujian tes kompetensi disampaikan kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
Pasal 28 Jenis dan jumlah soal ujian tes kompetensi bagi Calon Perangkat Desa disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintah Desa Paragraf 6 Penetapan Perangkat Desa Pasal 29 1 Tim Seleksi melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa 2 Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi Pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapat penetapan dan rekomendasi sekurang kurangnya 2 dua orang Calon
3 Camat menunjuk Kepala Seksi yang membidangi urusan Pemerintah Desa untuk meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan tahapan seleksi sebagai bahan pertimbangan Camat 4 Camat memberikan rekomendasi persetujuan 1 satu orang Calon yang memilki nilai terbaik tertinggi untuk ditetapkan sebagai Perangkat Desa 5 Dalam hal Camat menolak Calon yang disampaikan Kepala Desa disertai alasan yang obyektif sesuai persyaratan maka Camat memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses seleksi ulang Pengangkatan Perangkat Desa
6 Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pengangkatan Calon untuk menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa 7 Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa apabila tidak mencantumkan Rekomendasi Camat tidak sah ilegal 8 Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dicantumkan pada konuderan menimbang atau memperhatikan
Pasal 30 Untuk mencegah terjadinya kendala dan atau permasalahan dalam penerbitan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa Camat melakukan konsultasi dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah Desa Paragraf 7 Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pasal 31 1 Sebelum memangku jabatannya Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa setelah mengucapkan sumpah janji jabatan
2 Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan ditandatangani oleh Pejabat yang melantik Pejabat yang dilantik dan rohaniawan 3 Serah terima jabatan dari Pejabat lama kepada Pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan dengan Berita Acara Serah Terima jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima 4 Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa
BAB V Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 33 1 Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa berkonsultasi dengan Camat 2 Perangkat Desa berhenti karena a meninggal dana b permintaan sendiri dan c diberhentikan 3 Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun b dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap c berhalangan tetap d tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan e melanggar larangan sebagai Perangkat Desa
Pasal 34 1 Pemberhentian Perangkat Dear karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa melalui mekanisme yaitu a Kadus Ketua RW melaporkan meninggalnya Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 2 hari setelah wafat yang bersangkutan b Kepala Desa membuat Surat Keterangan Meninggal Dunia dan menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa yang bersangkutan dengan hormat paling lambat 3 hari setelah mendapat laporan meninggalnya Perangkat Desa dan c Keputusan Kepala Desa yang mana dimaksud dalam huruf b disampaiakan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan
2 Pemberhentian Perangkat Desa karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa melalui mekanisme yaitu a Perangkat Desa yang berhenti atas permintaan sendiri wajib menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran Diri secara tertulis bermaterai cukup kepada Kepala Desa disertai pertimbangan alasan b Paling lambat 3 hari setelah menerima surat pengunduran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala Desa memanggil Perangkat Desa yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dan memastikan kesungguhan pengunduran diri
c Berdasarkan hasil pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Kepala Desa berkonsultasi dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat mengenai persetujuan pemberhentian dengan hormat sesuai dengan keinginan Perangkat Desa bersangkutan d Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pemberhentian dengan hormat dalam hal Perangkat Desa yang bersangkutan benar benar ingin mengundurkan diri e Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan dan f Dalam hal Perangkat Desa yang bersangkutan membatalkan pengunduran diri maka Kepala Desa memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk bekerja sebagaimana mestinya
3 Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat 4 Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 6 didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa Bagian Kedua Pemberhentian Sementara
Pasal 35 1 Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Setelah berkonsultasi dengan Camat 2 Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 karena a ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan b ditetapkan sebagai terdakwa c tertangkap tangan dan ditahan dan d melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan 3 Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula
Pasal 36 1 Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas 2 Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal surat penugasan 3 Pengangkatan Pelaksa Tugas yang kosong selambat lambatnya 2 bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti
4 Pengangkatan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dirangkap oleh Kepala Seksi yang berkedudukan sama atau Sekretaris Desa 5 Pelaksana Tugas tidak mendapat penghasilan tetap dan tunjangan lainnya 6 Terhadap penghasilan tetap untuk kepala seksi yang diisi oleh Pelaksana Tugas dikembalikan ke Kas Desa untuk menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran SILPA di tahun berikutnya Sumber Perbub nomor 206 tahun 2020 son
Sumber: