Sengkarut Kebijakan di Tengah Lonjakan Omicron, Kotak Amal Pun Dilarang

Sengkarut Kebijakan di Tengah Lonjakan Omicron, Kotak Amal Pun Dilarang

Oleh Hani Handayani A Md MEMASUKI Bulan Rajab salah satu Bulan Haram dalam Islam Umat Islam mulai mempersiapkan diri dengan memperbaiki ibadah agar saat Ramadhan tiba kualitas ibadah lebih di tingkatan Tetapi apa daya di tengah lonjakan kasus Covid 19 yang belum kunjung usai dan terus bermutasi umat Islam mulai dibatasi dalam pelaksanaan beribadah di masjid Omicron mutasi virus Covid 19 ini sangat cepat penyebabnya sehingga peningkatan kasus terinfeksi terus melonjak Menyikapi situasi ini Kementerian Agama Republik Indonesia Kemenag mengeluarkan aturan Kebijakan Pelaksanaan Peribadatan Keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3 level 2 dan level 1 Covid 19 Optimalisasi Prokes penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M Peraturan Pelaksanaan tempat peribadatan yang dikeluarkan Kemenag bukanlah aturan pertama di tetapkan saat wabah ini mulai muncul Sebelumnya Kemenag telah mengeluarkan aturan yang serupa dan akhiri dihapus saat wabah Covid 19 dianggap tidak lagi masif dan masyarakat pun tidak melaksanakan aturan ini dengan baik Kebijakan Menuai Polemik Kebijakan ini membuat sesak dada kaum muslim di saat umat muslim mau mengoptimalkan ibadah aturan di tempat ibadah dikeluarkan Ada beberapa poin yang dikeluarkan Kemenag terkait protokol kesehatan Tetapi yang menjadi sorotan terkait soal larangan agar tidak mengeluarkan kotak amal infak kantong kolekta atau dana Punia ke jamaah Kebijakan ini menuai polemik hal ini pun disampaikan pendakwah Babe Haikal Hasan terkait pelarangan edaran kotak amal Dia mempertanyakan apakah pihak Kemenag telah melakukan survei terhadap rumah peribadatan terutama masjid masjid Dimana saat ini banyak ditemukan masjid dengan uang kas yang sangat minim bahkan uang kas itu pun kadang tidak cukup untuk membayar tagihan listrik Hal ini di sampaikannya saat wawancara dengan tvOne 8 2 2022 Kotak amal dijadikan wadah oleh masyarakat untuk berinfak atau pun shodaqoh pada saat berada di dalam masjid Kotak amal akan banyak terisi saat Shalat Jumat ataupun saat ada acara keagamaan di masjid Dari kotak amal tersebut uang yang didapat akan dipergunakan untuk biaya operasional masjid seperti membayar Khotib Imam Muadzin Takmir dan lainnya atau digunakan saat masjid akan melakukan renovasi bangunan Melihat fungsi dari kotak amal yang cukup urgen bagi masjid maka pelarangan pengedar kotak amal di dalam masjid akan membuat Takmir akan kebingungan menanggung beban biaya operasional Sementara memang tidak bisa dimungkiri dengan beredarnya kotak amal pun bisa menjadi perantara penyebaran virus Covid 19 ini Gagalnya Kapitalisme Permasalahan kotak amal hannyalah secuil dari tumpukan beban umat Islam atas berbagai kebijakan dalam penanggulangan pandemi ini yang tidak mampu diselesai dengan baik di sistem saat ini Umat sadar betul sistem saat ini membuat rasa keadilan itu tak ada dalam setiap kebijakan Lantas masihkah setiap kebijakan yang dikeluarkan itu untuk kepentingan rakyat Lihatlah saat pembatasan tempat ibadah dikeluarkan tapi dilain pihak masyarakat menyaksikan para pembalap MotoGP datang dari luar negeri untuk melakukan balapan di sirkuit Mandalika Tentu ini akan menimbulkan keramaian saat balapan dimulai Tetapi apa yang terjadi tak ada peraturan yang dikeluarkan terkait pelaksanaan MotoGP Ya inilah sistem kapitalisme saat ini bila mendatangkan keuntungan perekonomian maka segala hal sah dilakukan Bahkan acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak Inilah tabiat kapitalisme asas manfaat sangat kental dalam sistem ini Khatimah Persoalan yang dihadapi saat ini dengan kebijakan inkonsistensi dari berbagai pihak Menunjukkan kurangnya ri ayah pengurusan negara terhadap rakyatnya Berlarutnya penanganan pandemi tak ayal kadang membuat problem baru bagi masyarakat Sehingga pembatas aktivitas di tempat ibadah bagian dari salah kebijakan penanggulangan pandemi Jika saja sedari awal saat munculnya wabah ini para pemangku kekuasaan bertindak cepat dan menyelesaikan dengan karantina wilayah seperti yang dilakukan di masa kepemimpinan Umar bin Khattab saat wabah ta un terjadi Maka wabah ini tidak akan terus bermutasi Dalam sistem Islam peran negara sebagai garda terdepan dalam melindungi nyawa rakyatnya Ini semua akan terlaksana saat ketundukan kepada Allah Swt secara total dalam penerapan syariat sehingga permasalahan yang terjadi akan cepat teratasi tanpa merugikan rakyat Wallahu a lam

Sumber: