Kembali Tilang Truk Over Muatan

Kembali Tilang Truk Over Muatan

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satlantas Polres Banyuasin kembali bertindak tegas terhadap kendaraan truk yang Over Dimensi Over Loading odol Tindakan tegas itu diberikan dalam bentuk tilang
iya kita tilang terutama bagi kendaraan yang Over Dimensi Over Loading kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi sik melalui kasatlantas AKP Ricky Mozam Sik Jumat 25 2
Penilangan terhadap kendaraan truk Over Dimensi Over Loading tersebut karena tonase truk sudah melebihi ambang batas hingga menjulang tinggi
Itu membahayakan pengguna jalan yang lain jadi harus ada sanksi penilangan bebernya
Dikhawatirkan jumlah tonase yang diangkut truk jatuh sehingga dapat terjadi hal yang tidak diinginkan Makannya kita tindak tegas ujarnya
Selain penilangan pihaknya juga memberikan himbauan dan teguran keras kepada pengendara truk yang angkutannya melebihi batas tonase Kita kasih himbauan dan teguran agar tidak mengulangi lagi kedepannya ujarnya
Berdasarkan pantauan sejumlah truk yang over dimensi atau bentuk bak truk melebihi batas yang ditentukan alias sudah dimodifikasi oleh pemilik truk Kemudian juga muatan truk juga over loading alias melebihi kapasitas angkutan sehingga mengangkut lebih banyak
Sementara itu Anthony Liando kepala dinas perhubungan kabupaten Banyuasin mengatakan dalam hal kendaraan truk yang Over Dimensi Over Loading odol
Pihaknya akan secara ketat dan intens dengan tidak memberikan izin uji kir terhadap kendaraan yang kendaraan truk yang Over Dimensi Over Loading odol Kita luluskan uji kir kendaraan itu katanya
Jika ingin mendapatkan lulus uji kir kendaraan odol itu harus memotong bak dan lain sebagainya yang telah dimodifikasi Kita ada alat potongnya tuturnya
Bagi kendaraan luar daerah pihaknya akan mengembalikan kepada daerah masing masing untuk memberikan sanksi
Bagi yang melanggar odol sendiri dapat diberikan sanksi sesuai Pasal 277 KUHP UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta Akan tetapi kita banyak himbauan teguran dan lain sebagainya pungkasnya ron

Sumber: