Pengembangan Bidang Usaha, BumDes Harus Memiliki Badan Hukum
SUAK TAPEH harianbanyuasin com Tingkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa BUMDes agar sesuai fungsi dan tujuanya 11 pengurus BUMDes di Kecamatan Suak Tapeh ikuti kegiatan pembinaan dan pemberdayaan BumDes Rabu 02 03 22
Bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Bayuasin tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kapasitas tenaga pengelola BUMDes agar sesuai aturan yang ada
Diungkapkan M Nasir Darojat Kabid Pembangunan Kawasan Pedesaan PMD Banyuasin mengatakan Tujuan dari pembinaan dan pemberdayaan BumDes itu yakni dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola BUMDes yang ada di setiap desa Kabupaten Banyuasin
Dimana kedepanya BUMDes itu harus memiliki badan hukum tetap sesuai PP nomor 11 tahun 2021 oleh karena itu diharapkan semua BUMDEs yang ada di Kabupaten Banyuasin khusunya bisa memiliki badan hukum semua sehingga dengan sudah ada badan hukum tetap nantinya usaha BUMDes dapat bisa ditingkatkan lagi tetangganya
Sementara itu Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi menjelaskan Kegiatan pembinaan itu dalam rangka menjelaskan terkait tujuan dan fungsi dari BUMDes itu sendiri serta kedepan semu BUMDes yang ada khususnya di 11 Desa Kecamatan Suak Tapeh harus sudah memiliki badan hukum semua
Alhamdulillah sejauh ini dari semua desa yang ada telah terdaftar semua di Kemenkumham semoga dengan telah memiliki badan hukum BUMDes itu kedepan mudah mudahan dapat meningkatkan PADes melalui BUMDes yang ada tersebut ungkapnya
Lanjutnya sejauh ini BUMDes yang sudah terlihat jelas PADes nya setiap tahun khusus di Kecamatan Suak Tapeh yakni baru di BUMDes Lubuk Lancang dan BUMDes Tanjung Laut dan untuk diharapkan kepada semua desa kiranya juga dapat berkembang seperti dua desa itu sehingga PADes nya nanti dapat menambah untuk dipergunakan dalam pembangunan desa masing masing harapnya son
Sumber: