Wabup : Paksa Buka Portal Tangkap

Wabup : Paksa Buka Portal Tangkap

MUKUT harianbanyuasin com Resmikan portal jembatan tanah kering Desa Mulut Kecamatan Pulau Rimau Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH instruksikan kepada masyarakat Pemerintah Desa dan Kecamatan Untuk menangkap pelangar yang nekat membuka portal secara paksa Senin 28 3 22 Dihadiri langsung beberapa Kepala OPD Kabupaten Banyuasin bersama unsur tripika Kecamatan Pulau Rimau Peresmian portal Jembatan Tanah Kering bertujuan agar kendaraan yang melintasi tidak melebihi tonase jalan dan jembatan yang ada karena kondisi jembatan yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan menjaga keawetan jalan poros Kecamatan Pulau Rimau Hal itu seperti disampaikan langsung Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH disela sela melihat portal Jembatan Tanah Kering mengatakan Kegiatan hari ini pihaknya meresmikan portal jalan yang teryata banyak kendaraan yang melintasi jalan poros Kecamatan Pulau Rimau melebihi kapasitas jalan diatas 8 ton Dimana berdasarkan keterangan camatnya sudah sering di peringatan bahkan rapat berulang ulang sehingga pak camat sendiri menghubunginya yang kemudian ia perintahkan untuk dilakukan pemasangan portal jadi dalam pemortalan itu ukuran tinggi portal seukuran peres bak truk Karena bila terus dibiarkan kendaraan yang membawa muatan melebihi ukuran bak maka jalan itu tidak kan bertahan lama terangnya Oleh karena itu karena jalan ini baru saja dibangun agar bisa awet dan tahan lama hingga 25 50 tahun dimana semuanya untuk masyarakat Kecamatan Pulau Rimau Selat Penuguan dan sekitarnya Disamping itu juga jembatan Tanah Kering sendiri sudah lama dan tua dimana jembatan itu dibuat pada zaman transmigrasi tahun 80an dan perbaikannya juga belum maksimal karena untuk perbaikan itu memakan waktu serta biaya yang cukup besar maka untuk sementara diportal saja ungkapnya Oleh karena itu masyarakat harus paham khususnya bagi yang mengakut sawit atau hasil bumi lainya jadi untuk itu kepada masyarakat dihimbau agar tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan bahwa beban angkutan untuk melintasi jalan itu maksimal hanya boleh 8 ton sementara kalau untuk jembatan hanya itu seharusnya maksimal hanya boleh 6 ton dan bila terus dilalui juga akan cepat rontok pintanya Sekarang saja suara diatas jembatan itu sudah tidak karuan jadi mari sama sama kita jaga jalan dan jembatan ini sementara waktu dan setelah ini bila ada yang berani membuka paksa portal dengan beban yang berlebihan kepada masyarakat pemerintah Desa atau Kecamatan silahkan tangkap saja tegasnya son

Sumber: