12 Tahun Dijanjikan Kebun Plasma, Puluhan Masyarakat Penuguan Panen Paksa Kebun Perusahaan

12 Tahun Dijanjikan Kebun Plasma, Puluhan Masyarakat Penuguan Panen Paksa Kebun Perusahaan

PENUGUAN harianbanyuasin com Merasa dipermainkan oleh pihak perusahan yang telah merampas lahan persawahan masyarakat Puluhan masyarakat Desa Penuguan bersama masayarakat lainya dari beberapa Desa Kecamatan Selat Penuguan lakukan aksi panen paksa kebun sengketa milik perusahaan Diketahui aksi nekat yang dilakukan puluhan masyarakat dari Desa Penuguan Sumber Rejo Nunggal Sari dan Desa Sumber Mukti tersebut Dikarenakan selama 12 tahun masyarakat yang awalanya dijanjikan kebun plasma dengan menyerahkan lahan persawahan mereka pada tahun 2010 itu sampai saat ini tidak ada kepastian terkait janji perusahaan tersebut Hak itu seperti di cerita langsung Zulfikar salah satu masyarakat yang berasal dari Palembang kepada harianbanyasin com Kamis 31 3 22 menjelaskan Aksi itu merupakan bentuk gejolak masyarakat dimana selama 12 tahun masyarakat yang dulunya menyerahkan lahan persawahannya untuk dijadikan kebun plasma sampai saat ini tidak kunjung dapat kepastian Dimana awalnya PT Cahaya Vidi Abadi PT CVA itu masuk pada tahun 2010 sambil merayu rayu masyarakat yang ada di daerahnya sementara untuk izin lokasinya bukan HGU dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tahun 2011 namun sekitar tahun 2016 2017 itu oleh pihak perusahaan lahan itu diterbitkan Izin Hak Guna Usaha HGU milik Perusahaan terangnya Itu sangat aneh karena keluarnya Izin itu saja kepala Desa setempat bahkan tidak mengetahui kalau lahan warga sudah masuk dalam HGU perusahaan Adapun lahan yang berlokasi di Desa Penuguan itu sendiri dari dulu sudah menjadi lahan persawahan masyarakat secara turun temurun pada awal diserahkan masyarakat ke Pihak Perusahaan sesuai data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin total ada sebanyak 1 137 38 hektar paparnya Jadi yang menjadi permasalahan dalam sengketa lahan ini karena pada saat penyerahan lahan itu janji perusahaan tersebut tidak secara tertulis dimana semua saksi sejarahnya masih hidup sua dan siap bersaksi Adapun isi perjanjiannya pertama pembagian lahan plasma itu totalnya 60 40 persen dimana 60 persen untuk perusahaan dan 40 untuk masakan kemudian hasil plasma nantinya setelah potong operasional itu 70 30 untuk 70 persen kembali ke masyarakat dan 30 persen untuk angsuran kredit kebun ungkapnya Lanjutnya Dalam janji itu juga perusahan menyebutkan bahwa pembuatan Kebun Plasma Masayarakat dan Plasma Inti Perusahan dibangun dan diolah dengan sistem bibit dan pupuk yang sama Serta masyarakat nanti boleh memilih kebun plasma dimana mereka suka Namun nyatanya pihak perusahaan keberatan terkait hal itu pada hal secara SK yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuasin ada sebanyak 375 KK yang berhak menerima total lahan plasma sebanyak 500 paket plasma itu Karena permasalahan ini sudah terlalu lama bahkan Bupati Banyuasin sendiri telah memberikan tenggang waktu selama satu bulan pihak perusahaan untuk menyelesaikan namun belum juga ada titik temunya makannya Masyarakat sekarang sudah memuncak dan meminta lahan plasma yang dimasukan didalam izin HGU perusahaan untuk dikeluarkan dari izin dan lahan lahan masyarakat yang telah diambil oleh perusahaan agar dikeluarkan kembali biar masyarakat mengelola sendiri dan bila itu tidak terjadi maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi tegasnya Sementara itu Kepala Desa Penuguan Samsu Alam dikonfirmasi melalui ponselnya sampai berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan maupun jawabannya son

Sumber: