12 Tahun Menunggu Janji, Masyarakat Penuguan Menilai Perusahan Ingin Ingkar

12 Tahun Menunggu Janji, Masyarakat Penuguan Menilai Perusahan Ingin Ingkar

PENUGUAN harianbanyuasin com Belum ada kata sepakat sengketa lahan plasma 900 hektar milik masyarakat Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan dengan pihak PT Cahaya Vidi Abadi PT CVA lagi lagi kembali menemui jalan buntu
Dimana dengan berkali kali rapat dan mediasi bersama wakil Bupati Banyuasin belum juga ada penyelesaian dan masyarakat menilai perusahaan memang tidak ingin menepati janji Karena terbukti hanya separuh lahan plasma itu ingin dikembalikan perusahan ditambah perusahan bersitegang memberikan lokasi lahan untuk masyarakat berada tidak dalam satu hamparan
Hal itu seperti diceritakan langsung Nirwan salah satu masyarakat Desa Penuguan kepada harianbanyuasin con pada Minggu 24 4 22 mengatakan Sampai saat ini belum ada kesepakatan dimana perusahaan tetap bertahan ingin memberikan sebanyak 500 hektar lahan plasma itu dengan lokasi berada di Divisi 1 3 dan Divisi 4
Dimana untuk lokasi itu sendiri dari awal mediasi bersama wakil Bupati masyarakat sudah keberatan dimana selain lokasi yang berjauhan kondisi lahan plasma itu tidak terawat dan berada di rawa rawa yang banyak buayanya Sementara sampai saat ini juga pemerintah seperti tidak mendukung terhadap perusahaan dan seperti sebaliknya terangnya
Keinginan masyarakat itu berada satu hamparan lokasinya walaupun baru separuh dari total sekitar 900 hektar lahan plasma dikembalikan oleh pihak perusahan sesuai janji terdahulu masyarakat boleh memilih sendiri lokasi dan sekarang masyarakat itu ingin dilokasi divisi 2 dan divisi 3 itu ungkapnya
Lanjutnya Kalau di divisi itu lokasinya jauh didaerah sungai Bungin sedangkan divisi 4 itu memang dekat tetapi juga dipisah oleh tanggul dan lokasinya juga rawa rawa mana sarang buaya juga Kenapa masyarakat itu marah karena pihak perusahaan memberikan lokasi yang dianggap masyarakat sangat buruk baik secara pertumbuhan sawitnya maupun lokasinya
Dimana permasalahan itu sudah selama 12 tahun dan janji perusahan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan direktur utama PT CVA yang telah meninggal terdahulu dan kepada pemerintah pihaknya berharap permasalahan itu dapat segera diselesaikan karena perusahan selama ini sudah terlalu lama menguasai lahan masyarakat apalagi meskipun sudah ditetapkan sebagai status quo oleh Polres Banyuasin tetapi masih terus dilakukan pemanenan oleh pihak perusahaan tegasnya son

Sumber: