Reklame Rokok Langgar Perda KTR

Reklame Rokok Langgar Perda KTR

PANGKALAN BALAI haraianbanyuasin com Warga mempertanyakan reklame rokok yang marak di Kota Pangkalan Balai Padahal dari Kelurahan Kayuara Kuning sampai Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III termasuk zona Kawasan Tanpa Rokok KTR sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 tentang KTR
Namun sayangnya di kawasan itu masih banyak ditemukan reklame terpasang bebas di kawasan zona bebas rokok tersebut Dari pantauan puluhan baliho berdiri bebas bahkan menempel di warung warung kecil bahkan dipinggiran Jalan Lintas Timur Jalintim
Setahu kami perda larangan merokok sudah disosialisasikan sejak Oktober 2016 lalu Tapi sayangnya kenapa masih ada baliho rokok yang terpasang bebas di kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok kata Budi warga Pangkalan Balai Rabu 11 5
Dia berharap pemerintah tegas untuk menjalankan perda yang telah disosialisasikan itu Apalagi pihaknya menduga reklame yang terpasang itu diduga tidak membayar pajak reklame
Sebab sambung dia pihak kecamatan mengetahui bahwa mulai dari Kelurahan Kayuara Kuning sampai ke Kelurahan Seterio harus steril dari bener maupun reklame rokok sebab itu KTR
Kami harap kalau itu memang menyalahi aturan instansi terkait harus segera menertibkan itu harap dia
Sekretaris Camat Banyuasin III Santo SSos MSi menegaskan pihak kelurahan maupun kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi izin terkait pemasangan reklame maupun baliho rokok di kawasan KTR Kota Pangkalan Balai
Illegal itu sebab Perda nomor 3 tahun 2016 tentang KTR sudah sangat jelas di sepanjang Jalan dari Saterio sampai Kayuara Kuning itu kawasan Bebas tanpa rokok ujar Santo Rabu 11 5
Soal kenapa tak ditertibkan Santo menyarankan agar berkordinasi dengan Satpol PP Banyuasin Jelas kalau ada izin tentunya dari pihak kecamatan juga tau ujarnya
Sementara itu Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi melalui Kabid Penegakan Perda Mulyadi melalui Kabid Tibuntram Bustanil Aripin menegaskan akan segera menertibkan reklame jika tak mengantongi izin
Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait yakni Bapenda dan DPMPTSP kita siap tertibkan ujarnya
Sementara itu Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Banyuasin Andi Fitransyah Hasan SE MSi mengatakan pihak pengusaha rokok tersebut siap membayar pajak reklame jika tak menyalahi aturan
Belum bayar pajak tapi mereka siap membayar pajak reklame ujarnya ron

Sumber: