BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

MAKASSAR harianbanyuasin com Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan SK gubernur
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel
Kita bersama sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel Ibu Ina Kartika Sari Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya tapi ini belum ada ujarnya kepada wartawan Rabu 25 Mei 2022
Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum
Masa tidak ada pemberitahuan langsung melakukan pembongkaran pungkasnya
Namun pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas bukan surat perintah pembongkaran
Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov tegas Kasatpol PP Sulsel Mujiono
Namun Kuasa Hukum PWI Sulsel Arman Sewang menegaskan SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban
Diketahui Pemprov Sulsel melakukan penyegelan karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan
Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi
Sementara menurut pihak PWI Sulsel aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club sesuai SK pemanfaatan lahan Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan
Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban tidak ada eksekusi
Kami sudah melakukan SOP standar operasional prosedur Kami sudah berikan tiga teguran berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta ujar Kasatpol PP Sulsel Mujiono
Menurut aturan yang baru kata dia pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah
Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan Namun secara legal standing kita punya Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu karena dengan sendirinya sudah gugur terangnya
Kita hanya menjalankan perintah UU tuturnya Ikbal fajar

Sumber: